Minggu, 26 Januari 2014

PENERIMAAN CALON PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN

PENGUMUMAN
No : B.293/DJPT.I/TU.210.DI/I/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN



Kementerian Kelautan dan Perikanan cq Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membutuhkan Calon Pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (OBSERVER) dengan persyaratan sbb:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non Pegawai Negeri Sipil (NON-PNS);
c. Pendidikan:
1) Sarjana (S1) atau Diploma IV jurusan perikanan, kelautan, atau biologi;
2) Diploma III jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 (satu) tahun; atau
3) Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 (tiga) tahun.
d. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
e. Memiliki buku pelaut (seamen book).
f. Bebas Narkoba
g. Laki-laki.
h. Umur maksimal 50 tahun.

Waktu pendaftaran mulai tanggal 15 Januari 2014 hingga 15 Februari 2014.

Untuk Informasi lebih lanjut klik : observer-sdi.djpt.kkp.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar