PENGUMUMAN
No : B.293/DJPT.I/TU.210.DI/I/2014
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEMANTAU KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN
kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan (OBSERVER) dengan persyaratan sbb:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Non Pegawai Negeri Sipil (NON-PNS);
c. Pendidikan:
1) Sarjana (S1) atau Diploma IV jurusan perikanan, kelautan, atau biologi;
2) Diploma III jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 (satu) tahun; atau
3) Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 (tiga) tahun.
d. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
e. Memiliki buku pelaut (seamen book).
f. Bebas Narkoba
g. Laki-laki.
h. Umur maksimal 50 tahun.
Waktu pendaftaran mulai tanggal 15 Januari 2014 hingga 15 Februari 2014.
Untuk Informasi lebih lanjut klik : observer-sdi.djpt.kkp.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar