Seiring
dengan berkembangnya ekspor produk perikanan, telah pula diikuti dengan semakin
tingginya kesadaran dan tuntutan konsumen akan keamanan pangan, traceability, termasuk sertifikasi lain yang dipersyaratkan
oleh negara pengimpor.
Dalam
kaitan tersebut, Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi yang disebut dengan COUNCIL
REGULATION (EC) No 1005/2008 tanggal 29 September 2008 tentang establishing
a community system to prevent, deter and eliminate IUU Fishing. Regulasi
ini melarang masuknya produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU
Fishing ke dalam wilayah teritorial komunitas Eropa. Untuk itu, semua
produk perikanan yang masuk dan berasal dari kegiatan penangkapan ikan harus
disertai dengan sertifikat hasil tangkapan atau yang disebut Catch
Certificate.
Penerapan
Skema Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan ini antara lain dimaksudkan untuk
memerangi kegiatan IUU Fishing yang semakin marak terjadi termasuk di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Pemberlakuan sertifikasi hasil
tangkapan harus disikapi secara positif, karena jika tidak maka akan terjadi
penolakkan masuknya produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan ke Uni
Eropa, yang pada akhirnya dapat berakibat pada dihentikannya kerjasama bidang
perikanan.
Secara
tidak langsung, regulasi ini menguntungkan dan memperkuat upaya Indonesia dalam
memerangi praktek “IUU Fishing” dan diharapkan dapat memperlancar ekspor
produk perikanan ke Uni Eropa. Oleh karena itu pemerintah mendukung sepenuhnya
pemberlakuan Sertifikasi Hasil Tangkapan ini, dan telah diterapkan di Indonesia
mulai 1 Januari 2010.
Dalam rangka persiapan penerapan
Sertifikasi Hasil Tangkapan tersebut telah dilakukan berbagai upaya seperti
sosialisasi dan penyebaran informasi penerapan sertifikasi kepada pelaku
usaha, pengawas perikanan serta kepada
petugas pelabuhan perikanan dan pemerintah daerah. Mulai 1 Januari 2010 PPN
Prigi telah melaksanakan kegiatan SHTI sehingga perlu adanya sosialisasi
sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan SHTI di PPN Prigi. Oleh
karena itu PPN Prigi mengadakan Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Hasil Tangkapan
Ikan (SHTI)/ Catch Certificate (CC).
Untuk itu PPN Prigi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi SHTI yang dilaksanakan 13
Maret 2014 di Hotel Istana Jalan KH. Agus Salim 73/75 Tulungagung, Telp.0355
332377.
Peserta kegiatan Sosialisasi ini
berjumlah 30 orang yaitu dari kalangan Nelayan, Pedagang Ikan, Unit Pengolah
Ikan (UPI) dan unsur dari dinas perikanan Kabupaten Trenggalek dan instansi
terkait lainnya.
Sosialisasi ini banyak membahas mengenai “PENERAPAN SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN (SHTI) UNTUK PEMBERANTASAN IUU FISHING DEMI KELESTARIAN SDI”
1. Sertifikat
Hasil Tangkapan Ikan
a. Tentang
SHTI
Kegiatan IUU Fishing
mencakup pelanggaran terkait pengelolaan dan pelestarian sumberdaya perikanan
di perairan nasional maupun internasional
IUU Fishing à kegiatan penangkapan ikan yang:
Ø
Illegal/tidak sah
Ø
unreported/tidak
dilaporkan
Ø
unregulated/tidak sesuai
aturan
-
Kegiatan
Perikanan Melanggar Hukum (Illegal Fishing)
Jenis-jenis
pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap
ikan berbendera Indonesia, antara lain:
1.
kapal
penangkap ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI)
2.
kapal pengangkut ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kapal
Pengangkutan Ikan (SIKPI)
3.
jalur
dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin
4.
penggunaan
bahan atau alat penangkapan ikan berbahaya atau alat penangkapan
ikan yang dilarang
5.
pemalsuan surat izin penangkapan ikan
6.
manipulasi dokumen kapal, antara lain ukuran, lokasi pembuatan, dan dokumen kepemilikan
kapal
7.
nama
kapal, ukuran kapal dan/atau merek, nomor seri, dan daya mesin tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam izin
8.
jenis,
ukuran dan jumlah alat tangkap dan/atau alat bantu penangkapan tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam izin
9.
kapal
beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
10. tidak memasang atau tidak mengaktifkan
alat pemantauan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang ditentukan
(antara lain transmitter VMS)
11. kapal penangkap ikan dan kapal
pengangkut ikan melakukan bongkar muat di tengah laut tanpa izin
12. kapal penangkap ikan mengangkut hasil
tangkapan langsung ke luar negeri tanpa melapor di pelabuhan yang ditentukan
13. kapal penangkap ikan dan kapal
pengangkut ikan berbendera Indonesia menangkap/mengangkut ikan di wilayah
yurisdiksi negara lain tanpa izin dari negara yang bersangkutan dan tanpa
persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia
-
Kegiatan
Perikanan Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing)
Jenis-jenis kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan, antara lain:
1.
Pelaporan
data hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai
2.
pemindahan
hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment
tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang;
3.
para
pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari
pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan;
4.
kapal
penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan
kapal sesuai izin yang diberikan;
5.
kapal
penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
-
Kegiatan
Perikanan Tidak Diatur (Unregulated Fishing)
Berdasarkan International Plan of Action to
Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan
yang dianggap melakukan Unregulated Fishing adalah:
•
kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO
yang relevan yang
dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera
suatu negara yang tidak menjadi anggota dari organisasi tersebut, atau oleh
perusahaan perikanan,
yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan konservasi dan
pengelolaan organisasi tersebut;
•
kegiatan
perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana
belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan, yang
dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan tanggung jawab negara untuk
melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati laut sesuai dengan
ketentuan hukum internasional.
-
European
Commission (EC) Regulation No. 1005/2008
EC Regulation No. 1005/2008 tentang
Establishing a community system to prevent, deter and eliminate Illegal,
Unreported and Unregulated (IUU) Fishing merupakan peraturan Komisi Eropa bagi negara-negara
anggota Uni Eropa (UE) dalam rangka memerangi IUU
Fishing. Mekanisme: melarang produk perikanan yang berasal dari
kegiatan IUU Fishing dari / ke pasar UE
•
Uni Eropa tidak memaksakan pada tindakan konservasi maupun pengelolaan baru.
•
Mempersyaratkan bahwa Otoritas Kompeten bertanggung
jawab dalam menjamin hasil tangkapan yang dibuktikan secara legal melalui
proses sertifikasi.
•
Jika sertifikat tidak
tersedia, atau informasi yang ada didalam sertifikat terbukti salah dan tidak
lengkap, maka produk perikanan tersebut tidak dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
b. Tujuan SHTI
1. Memperlancar
kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan
Indonesia dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak
langsung dipasarkan ke Uni Eropa
2. Membantu
upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan
memerangi) kegiatan IUU Fishing
3. Memastikan
penelusuran (traceability) hasil tangkapan ikan pada tahapan
penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran
4. Melaksanakan
ketentuan konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan
c. Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.13 /MEN /2012 tentang Sertifikasi Hasil
Tangkapan Ikan (revisi
PER.28 /MEN /2009)
2. Keputusan Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap Nomor 63/DJ-PT/2012
tentang Tata Cara Pengisian Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
3. Kep. Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap No. 22/KEP-DJPT/2013 tentang Penetapan Otoritas Kompeten Lokal
Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
Setiap produk perikanan laut yang merupakan hasil tangkapan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia yang akan diekspor baik langsung maupun
tidak langsung ke Uni Eropa wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh
Otoritas Kompeten Lokal (OKL)
d. Jenis Dokumen SHTI
1.
Produk
perikanan dari kapal non skala kecil (Berukuran
> 20 GT)
- SHTI-Lembar
Awal : Surat keterangan yang memuat informasi
hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan
pencatatan. Lembar
Awal disimpan di
Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
- SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat
informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai
dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
2. Produk
perikanan dari kapal skala kecil (Berukuran ≤
20 GT)
- SHTI-Lembar
Awal : Surat keterangan yang memuat informasi
hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan
pencatatan. Lembar
Awal disimpan di
Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
- SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat
informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai
dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar
Turunan Yang
Disederhanakan :
Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan
ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai
hasil perikanan yang dipasarkan di UE
3. Produk
perikanan berasal dari bahan baku yang diimpor
- SHTI-Lembar
Awal : Surat keterangan yang memuat informasi
hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan
pencatatan. Lembar
Awal disimpan di
Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
- SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat
informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai
dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar
Turunan Yang
Disederhanakan :
Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan
ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai
hasil perikanan yang dipasarkan di UE
-
SHTI-Impor: Surat
keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor ke Uni Eropa
menggunakan sebagian atau seluruh bahan baku ikannya berasal dari negara lain
yang sudah menotifikasi Catch Certificate ke Uni Eropa.