Rabu, 26 Maret 2014

Sosialisasi SHTI






Seiring dengan berkembangnya ekspor produk perikanan, telah pula diikuti dengan semakin tingginya kesadaran dan tuntutan konsumen akan keamanan pangan, traceability,  termasuk sertifikasi lain yang dipersyaratkan oleh negara pengimpor.
Dalam kaitan tersebut, Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi yang disebut dengan COUNCIL REGULATION (EC) No 1005/2008 tanggal 29 September 2008 tentang establishing a community system to prevent, deter and eliminate IUU Fishing. Regulasi ini melarang masuknya produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing ke dalam wilayah teritorial komunitas Eropa. Untuk itu, semua produk perikanan yang masuk dan berasal dari kegiatan penangkapan ikan harus disertai dengan sertifikat hasil tangkapan atau yang disebut Catch Certificate.
Penerapan Skema Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan ini antara lain dimaksudkan untuk memerangi kegiatan IUU Fishing yang semakin marak terjadi termasuk di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Pemberlakuan sertifikasi hasil tangkapan harus disikapi secara positif, karena jika tidak maka akan terjadi penolakkan masuknya produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan ke Uni Eropa, yang pada akhirnya dapat berakibat pada dihentikannya kerjasama bidang perikanan.
Secara tidak langsung, regulasi ini menguntungkan dan memperkuat upaya Indonesia dalam memerangi praktek “IUU Fishing” dan diharapkan dapat memperlancar ekspor produk perikanan ke Uni Eropa. Oleh karena itu pemerintah mendukung sepenuhnya pemberlakuan Sertifikasi Hasil Tangkapan ini, dan telah diterapkan di Indonesia mulai 1 Januari 2010.

Dalam rangka persiapan penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan tersebut telah dilakukan berbagai upaya seperti sosialisasi dan penyebaran informasi penerapan sertifikasi kepada pelaku usaha,  pengawas perikanan serta kepada petugas pelabuhan perikanan dan pemerintah daerah. Mulai 1 Januari 2010 PPN Prigi telah melaksanakan kegiatan SHTI sehingga perlu adanya sosialisasi sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan SHTI di PPN Prigi. Oleh karena itu PPN Prigi mengadakan Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)/ Catch Certificate (CC).
Untuk itu PPN Prigi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi SHTI yang dilaksanakan 13 Maret 2014 di Hotel Istana Jalan KH. Agus Salim 73/75 Tulungagung, Telp.0355 332377.
Peserta kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 30 orang yaitu dari kalangan Nelayan, Pedagang Ikan, Unit Pengolah Ikan (UPI) dan unsur dari dinas perikanan Kabupaten Trenggalek dan instansi terkait lainnya.
Sosialisasi ini banyak membahas mengenai PENERAPAN SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN (SHTI) UNTUK PEMBERANTASAN IUU FISHING DEMI KELESTARIAN SDI”
1.    Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
a.    Tentang SHTI
Kegiatan IUU Fishing mencakup pelanggaran terkait pengelolaan dan pelestarian sumberdaya perikanan di perairan nasional maupun internasional  

IUU Fishing à kegiatan penangkapan ikan yang:
Ø  Illegal/tidak sah
Ø  unreported/tidak dilaporkan
Ø  unregulated/tidak sesuai aturan
-          Kegiatan Perikanan Melanggar Hukum (Illegal Fishing)
Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, antara lain:
1.    kapal penangkap ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
2.    kapal pengangkut ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)
3.    jalur dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin
4.    penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan berbahaya atau alat penangkapan ikan yang dilarang
5.    pemalsuan surat izin penangkapan ikan
6.    manipulasi dokumen kapal, antara lain ukuran, lokasi pembuatan, dan dokumen kepemilikan kapal
7.    nama kapal, ukuran kapal dan/atau merek, nomor seri, dan daya mesin tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin
8.    jenis, ukuran dan jumlah alat tangkap dan/atau alat bantu penangkapan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin
9.    kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
10.  tidak memasang atau tidak mengaktifkan alat pemantauan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang ditentukan (antara lain transmitter VMS)
11.  kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan melakukan bongkar muat di tengah laut tanpa izin
12.  kapal penangkap ikan mengangkut hasil tangkapan langsung ke luar negeri tanpa melapor di pelabuhan yang ditentukan
13.  kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia menangkap/mengangkut ikan di wilayah yurisdiksi negara lain tanpa izin dari negara yang bersangkutan dan tanpa persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia
-          Kegiatan Perikanan Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing)
Jenis-jenis kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan, antara lain:
1.    Pelaporan data hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai
2.    pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang;
3.    para pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan;
4.    kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan kapal sesuai izin yang diberikan;
5.    kapal penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
-          Kegiatan Perikanan Tidak Diatur (Unregulated Fishing)
Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan Unregulated Fishing adalah:
       kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang relevan yang dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota dari organisasi tersebut, atau oleh perusahaan perikanan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan konservasi dan pengelolaan organisasi tersebut;
       kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan tanggung jawab negara untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati laut sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
-          European Commission (EC) Regulation No. 1005/2008
EC Regulation No. 1005/2008 tentang Establishing a community system to prevent, deter and eliminate Illegal, Unreported  and Unregulated (IUU) Fishing merupakan peraturan Komisi Eropa bagi negara-negara anggota Uni Eropa (UE) dalam rangka memerangi IUU Fishing. Mekanisme: melarang produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing dari / ke pasar UE
       Uni Eropa tidak memaksakan pada  tindakan konservasi maupun pengelolaan baru.
       Mempersyaratkan bahwa Otoritas Kompeten bertanggung jawab dalam menjamin hasil tangkapan yang dibuktikan secara legal melalui proses sertifikasi.
       Jika sertifikat tidak tersedia, atau informasi yang ada didalam sertifikat terbukti salah dan tidak lengkap, maka produk perikanan tersebut tidak dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
b.    Tujuan SHTI
          1.    Memperlancar kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan Indonesia dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung dipasarkan ke Uni Eropa
          2.    Membantu upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan IUU Fishing
          3.    Memastikan penelusuran (traceability) hasil tangkapan ikan pada tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran
          4.    Melaksanakan ketentuan konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan
c.    Landasan Hukum
          1.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13 /MEN /2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (revisi PER.28 /MEN /2009)
          2.    Keputusan Direktur Jenderal Perikanan  Tangkap Nomor 63/DJ-PT/2012 tentang Tata Cara Pengisian Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
          3.    Kep. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 22/KEP-DJPT/2013 tentang Penetapan Otoritas Kompeten Lokal Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
Setiap produk perikanan  laut yang merupakan hasil tangkapan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang akan diekspor baik langsung maupun tidak langsung ke Uni Eropa wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh Otoritas Kompeten Lokal  (OKL)
d.    Jenis Dokumen SHTI
1.    Produk perikanan dari kapal non skala kecil (Berukuran > 20 GT)
- SHTI-Lembar Awal : Surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan. Lembar Awal disimpan di Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE

2. Produk perikanan dari kapal skala kecil (Berukuran ≤ 20 GT)
- SHTI-Lembar Awal : Surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan. Lembar Awal disimpan di Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan : Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan di UE
3. Produk perikanan berasal dari bahan baku yang diimpor
- SHTI-Lembar Awal : Surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan. Lembar Awal disimpan di Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan : Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan di UE
- SHTI-Impor: Surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor ke Uni Eropa menggunakan sebagian atau seluruh bahan baku ikannya berasal dari negara lain yang sudah menotifikasi Catch Certificate ke Uni Eropa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar