Selasa, 26 Agustus 2014

KEGIATAN POKJA KESYAHBANDARAN DAN POKJA SHTI

Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Lantai II PPN Prigi pada tanggal 14 Agustus 2014 yang dipimpin oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi dengan topik bahasan utama antara lain mengenai nelayan andon, penimbangan liar di luar tpi, penyaluran bbm, wkopp ppn Prigi, pos pelayanan terpadu serta penelusuran hasil tangkapan ikan, Ikan yang ditangkap tidak IUU Fishing.
Dalam pembukaannya, Kalabuh menyampaikan bahwasanya Pelayanan kesyahbandaran di fokuskan pada Kegiatan harian yg ada di TPI Timur, terutama berkaitan dengan berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan dokumen kapal/perijinan, tetap membantu memfasilitasi pengurusan dokumen kapal perikanan untuk 10 - 30 GT.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satker PSDKP Prigi menyatakan bahwa untuk kapal tonda yang belum mempunyai dokumen kurang lebih 10%, kebanyakan nelayan pancing tonda banyak yang tidak punya sertifikat keahlian (SKK/Ankapin III), dan di pos TPI Timur ada yang kurang yaitu untuk tempat penagihan tambat labuh belum ada, dan ada beberapa nelayan andon yang pindah domisili ke Prigi berkaitan dengan ijin kapal di Kab. Trenggalek, untuk kapal tonda halilintar sebanyak 11 kapal pindah/kembali ke pacitan.
Pada kesempatan selanjutnya, Ir. Miftahol Arifin, MM dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Pelatihan ankapin III. Tahun 2014 dilaksanakan pada bulan Maret, mei, agustus dan oktober (120 peserta). Dalam pelaksanaan ada kesulitan berkaitan dengan peserta pelatihan krn lamanya pelatihan ( selama 21 hari) dan penentuan tanggal pelaksanaan pelatihan yang selalu bersamaan dengan musim ikan, untuk upgraiding dari skk 60 mill ke ankapin III membutuhkan waktu 4 hari, persyaratannya harus mempunyai ijasah minimal SD.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan dari para peserta Rapat, Kasat Polair menyatakan bahwa permasalahan ijin Kapal batu bara yang menyulut  demo yang dilakukan oleh nelayan dengan berlabuhnya kapal batu bara karena menimbulkan pencemaran lingkungan perairan di wilayah perairan Prigi karena belum adanya kepastian aturan/hukum tentang keberadaan kapal batu bara di Prigi terkait dengan.


Ditambahkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Dengan terbitnya surat Bupati Trenggalek belum dapat dijadikan dasar yang kuat untuk mengatasi permasalahan kapal batu bara karena isi surat msh mengambang/belum jelas, di Prigi untuk kapal batu bara mengalami kesulitan masalah bongkar muat, berkaitan dengan permasalahan kapal batu bara PPN Prigi tidak akan melayani permintaan pelayanan air dan lain-lain, sementara sambil menunggu kerjasama yang resmi dengan Pemkab Trenggalek. Berkaitan dengan nelayan andon Kalabuh menambahkan bahwa dengan adanya pendatang yang masuk ke Prigi pihak Desa (Kepala Desa) agar benar benar mewaspadai/mengawasi keberadaan pendatang/orang andon di wilayah Prigi terutama tentang ijin tinggal/domisili
Menanggapi permasalahan, DKP Trenggalek menjelaskan adanya permasalahan berkaitan dengan surat andon dari daerah asal ( keterangan di surat andon tidak mencantumkan WPP 573/ Samudera Hindia), nelayan andon hanya membawa surat keterangan pindah domisili sementara di Prigi, dan untuk permasalahan kapal batu bara dinas setuju kalau PPN Prigi tidak melayani kebutuhan air dan lain-lain mengingat tidak ada niat baik dari kapal batu bara menginformasikan kedatangannya.
PPN Prigi sepakat dengan adanya masukan dari PSDKP agar Pihak TPI tidak melakukan pelayanan penimbangan sebelum nelayan lapor pada satker psdkp/syahbandar terutama pada waktu jam kerja (08.00 - 16.00)

Berkaitan dengan pelatihan ankapin III, Syahbandar PPN Prigi meminta kepada pihak perhubungan agar dapat membantu dalam menerbitkan SKK dengan mengumpulkan minimal 30 orang walaupun SKK sudah tidak berlaku sejak tahun 2010, Syahbandar sudah pernah mencoba membantu untuk proses pengajuan SKK bagi nelayan yang berminat namun dari 65 orang yang mendaftar hanya 9 orang yang mau melanjutkan, sehingga target minimal 10 - 30 peserta tidak terpenuhi.