Rapat
yang diadakan di Ruang Rapat Lantai II PPN Prigi pada tanggal 14 Agustus 2014
yang dipimpin oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi dengan topik bahasan
utama antara lain mengenai nelayan andon, penimbangan liar di luar tpi,
penyaluran bbm, wkopp ppn Prigi, pos pelayanan terpadu serta penelusuran hasil
tangkapan ikan, Ikan yang ditangkap tidak IUU Fishing.
Dalam
pembukaannya, Kalabuh menyampaikan bahwasanya Pelayanan kesyahbandaran di
fokuskan pada Kegiatan harian yg ada di TPI Timur, terutama berkaitan dengan berkaitan
dengan keselamatan pelayaran dan dokumen kapal/perijinan, tetap membantu
memfasilitasi pengurusan dokumen kapal perikanan untuk 10 - 30 GT.
Menanggapi
hal tersebut, Kepala Satker PSDKP Prigi
menyatakan bahwa untuk kapal tonda yang belum mempunyai dokumen kurang
lebih 10%, kebanyakan nelayan pancing tonda banyak yang tidak punya sertifikat
keahlian (SKK/Ankapin III), dan di pos TPI Timur ada yang kurang yaitu untuk
tempat penagihan tambat labuh belum ada, dan ada beberapa nelayan andon yang
pindah domisili ke Prigi berkaitan dengan ijin kapal di Kab. Trenggalek, untuk
kapal tonda halilintar sebanyak 11 kapal pindah/kembali ke pacitan.
Pada
kesempatan selanjutnya, Ir. Miftahol Arifin, MM dari Dinas Perikanan dan
Kelautan Propinsi Jawa Timur menyatakan bahwa Pelatihan ankapin III. Tahun 2014
dilaksanakan pada bulan Maret, mei, agustus dan oktober (120 peserta). Dalam
pelaksanaan ada kesulitan berkaitan dengan peserta pelatihan krn lamanya
pelatihan ( selama 21 hari) dan penentuan tanggal pelaksanaan pelatihan yang
selalu bersamaan dengan musim ikan, untuk upgraiding dari skk 60 mill ke
ankapin III membutuhkan waktu 4 hari, persyaratannya harus mempunyai ijasah
minimal SD.
Selanjutnya
menanggapi pertanyaan dari para peserta Rapat, Kasat Polair menyatakan bahwa permasalahan ijin Kapal
batu bara yang menyulut demo yang
dilakukan oleh nelayan dengan berlabuhnya kapal batu bara karena menimbulkan pencemaran
lingkungan perairan di wilayah perairan Prigi karena belum adanya kepastian
aturan/hukum tentang keberadaan kapal batu bara di Prigi terkait dengan.
Ditambahkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan
Nusantara Prigi, Dengan terbitnya surat Bupati Trenggalek
belum dapat dijadikan dasar yang kuat untuk mengatasi permasalahan kapal batu
bara karena isi surat msh mengambang/belum jelas, di Prigi untuk kapal batu
bara mengalami kesulitan masalah bongkar muat, berkaitan dengan permasalahan
kapal batu bara PPN Prigi tidak akan melayani permintaan pelayanan air dan
lain-lain, sementara sambil menunggu kerjasama yang resmi dengan Pemkab
Trenggalek. Berkaitan dengan nelayan andon Kalabuh menambahkan bahwa dengan
adanya pendatang yang masuk ke Prigi pihak Desa (Kepala Desa) agar benar benar
mewaspadai/mengawasi keberadaan pendatang/orang andon di wilayah Prigi terutama
tentang ijin tinggal/domisili
Menanggapi permasalahan, DKP Trenggalek menjelaskan
adanya
permasalahan berkaitan dengan surat andon dari daerah asal ( keterangan di
surat andon tidak mencantumkan WPP 573/ Samudera Hindia), nelayan andon hanya
membawa surat keterangan pindah domisili sementara di Prigi, dan untuk permasalahan
kapal batu bara dinas setuju kalau PPN Prigi tidak melayani kebutuhan air dan
lain-lain mengingat tidak ada niat baik dari kapal batu bara menginformasikan
kedatangannya.
PPN
Prigi sepakat dengan adanya masukan dari PSDKP agar Pihak TPI tidak melakukan
pelayanan penimbangan sebelum nelayan lapor pada satker psdkp/syahbandar
terutama pada waktu jam kerja (08.00 - 16.00)
Berkaitan
dengan pelatihan ankapin III, Syahbandar PPN Prigi meminta kepada pihak
perhubungan agar dapat membantu dalam menerbitkan SKK dengan mengumpulkan
minimal 30 orang walaupun SKK sudah tidak berlaku sejak tahun 2010, Syahbandar
sudah pernah mencoba membantu untuk proses pengajuan SKK bagi nelayan yang
berminat namun dari 65 orang yang mendaftar hanya 9 orang yang mau melanjutkan,
sehingga target minimal 10 - 30 peserta tidak terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar