Prigi (23/07/2014)
Penandaan
Kapal Perikanan di PPN Prigi dilaksanakan atas kerjasama antara PPN Prigi
dengan Dishubkominfo Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya Dishubkominfo Kabupaten Trenggalek
telah bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek yang
dilaksanakan di Kecamatan Munjungan dengan sasaran kurang lebih 100 kapal.
Penandaan kapal dilaksanakan di Dermaga Timur PPN Prigi dengan jumlah sasaran
25 gggkapal berukuran dibawah 5 GT.
Sebagai wakil dari PPN Prigi
telah hadir Kasie Tata Operasional, petugas Dokumen dan Perijinan, petugas
Kelayakan Alat Tangkap, dan petugas Publikasi. Sebagai pelaksananya adalah tiga
orang dari DISHUBKOMINFO Kabupaten Trenggalek.
Dalam
pelaksanaannya ada tiga kapal yang telah memasang tanda selar, hal ini sebagai
wujud keberhasilan petugas Dokumen dan Perijinan dengan Penyuluh Perikanan
dalam memberikan binaan terhadap nelayan tentang kelengkapan kapal perikanan
yang disampaikan beberapa saat yang lalu dalam acara pertemuan kelompok.
Pemasangan tanda selar oleh
tiga kapal tersebut murni berdasarkan kesadaran nelayan dan pembiayaan dari
Kelompok Usaha Bersama Karya Samudera, sehingga hal tersebut mendapat apresiasi
dari DISHUBKOMINFO Kabupaten Trenggalek dan dijadikan salah satu sasaran
pelaksanaan penandaan kapal. (red_PP)
siang Bapak/Ibu
BalasHapusmohon info terkait pengkodean penomoran kapal seperti gambar diatas apa maksud dari nomor dan angka tersebut
apakan pengkodean penomoran kapal seperti gambar diatas juga mencakup
1) tanda selar;
2) tanda daerah penangkapan ikan;
3) tanda jalur penangkapan ikan;
4) tanda alat penangkapan ikan; dan
5) kode kewenangan penerbit SIPI.
berdasarkan Permen KP 23 2013
terima kasih