Minggu, 14 September 2014

PPN PRIGI DAN DISHUBKOMINFO KABUPATEN TRENGGALEK BEKERJASAMA DALAM PEMASANGAN TANDA SELAR 25 KAPAL

Prigi (23/07/2014)
Penandaan Kapal Perikanan di PPN Prigi dilaksanakan atas kerjasama antara PPN Prigi dengan Dishubkominfo Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya Dishubkominfo Kabupaten Trenggalek telah bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan di Kecamatan Munjungan dengan sasaran kurang lebih 100 kapal. Penandaan kapal dilaksanakan di Dermaga Timur PPN Prigi dengan jumlah sasaran 25 gggkapal berukuran dibawah 5 GT.
Sebagai wakil dari PPN Prigi telah hadir Kasie Tata Operasional, petugas Dokumen dan Perijinan, petugas Kelayakan Alat Tangkap, dan petugas Publikasi. Sebagai pelaksananya adalah tiga orang dari DISHUBKOMINFO Kabupaten Trenggalek.
Dalam pelaksanaannya ada tiga kapal yang telah memasang tanda selar, hal ini sebagai wujud keberhasilan petugas Dokumen dan Perijinan dengan Penyuluh Perikanan dalam memberikan binaan terhadap nelayan tentang kelengkapan kapal perikanan yang disampaikan beberapa saat yang lalu dalam acara pertemuan kelompok.

Pemasangan tanda selar oleh tiga kapal tersebut murni berdasarkan kesadaran nelayan dan pembiayaan dari Kelompok Usaha Bersama Karya Samudera, sehingga hal tersebut mendapat apresiasi dari DISHUBKOMINFO Kabupaten Trenggalek dan dijadikan salah satu sasaran pelaksanaan penandaan kapal. (red_PP)






















1 komentar:

  1. siang Bapak/Ibu
    mohon info terkait pengkodean penomoran kapal seperti gambar diatas apa maksud dari nomor dan angka tersebut

    apakan pengkodean penomoran kapal seperti gambar diatas juga mencakup
    1) tanda selar;
    2) tanda daerah penangkapan ikan;
    3) tanda jalur penangkapan ikan;
    4) tanda alat penangkapan ikan; dan
    5) kode kewenangan penerbit SIPI.
    berdasarkan Permen KP 23 2013

    terima kasih

    BalasHapus