Rabu, 26 Maret 2014

Sosialisasi SHTI






Seiring dengan berkembangnya ekspor produk perikanan, telah pula diikuti dengan semakin tingginya kesadaran dan tuntutan konsumen akan keamanan pangan, traceability,  termasuk sertifikasi lain yang dipersyaratkan oleh negara pengimpor.
Dalam kaitan tersebut, Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi yang disebut dengan COUNCIL REGULATION (EC) No 1005/2008 tanggal 29 September 2008 tentang establishing a community system to prevent, deter and eliminate IUU Fishing. Regulasi ini melarang masuknya produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing ke dalam wilayah teritorial komunitas Eropa. Untuk itu, semua produk perikanan yang masuk dan berasal dari kegiatan penangkapan ikan harus disertai dengan sertifikat hasil tangkapan atau yang disebut Catch Certificate.
Penerapan Skema Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan ini antara lain dimaksudkan untuk memerangi kegiatan IUU Fishing yang semakin marak terjadi termasuk di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Pemberlakuan sertifikasi hasil tangkapan harus disikapi secara positif, karena jika tidak maka akan terjadi penolakkan masuknya produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan ke Uni Eropa, yang pada akhirnya dapat berakibat pada dihentikannya kerjasama bidang perikanan.
Secara tidak langsung, regulasi ini menguntungkan dan memperkuat upaya Indonesia dalam memerangi praktek “IUU Fishing” dan diharapkan dapat memperlancar ekspor produk perikanan ke Uni Eropa. Oleh karena itu pemerintah mendukung sepenuhnya pemberlakuan Sertifikasi Hasil Tangkapan ini, dan telah diterapkan di Indonesia mulai 1 Januari 2010.

Dalam rangka persiapan penerapan Sertifikasi Hasil Tangkapan tersebut telah dilakukan berbagai upaya seperti sosialisasi dan penyebaran informasi penerapan sertifikasi kepada pelaku usaha,  pengawas perikanan serta kepada petugas pelabuhan perikanan dan pemerintah daerah. Mulai 1 Januari 2010 PPN Prigi telah melaksanakan kegiatan SHTI sehingga perlu adanya sosialisasi sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan SHTI di PPN Prigi. Oleh karena itu PPN Prigi mengadakan Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)/ Catch Certificate (CC).
Untuk itu PPN Prigi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi SHTI yang dilaksanakan 13 Maret 2014 di Hotel Istana Jalan KH. Agus Salim 73/75 Tulungagung, Telp.0355 332377.
Peserta kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 30 orang yaitu dari kalangan Nelayan, Pedagang Ikan, Unit Pengolah Ikan (UPI) dan unsur dari dinas perikanan Kabupaten Trenggalek dan instansi terkait lainnya.
Sosialisasi ini banyak membahas mengenai PENERAPAN SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN (SHTI) UNTUK PEMBERANTASAN IUU FISHING DEMI KELESTARIAN SDI”
1.    Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
a.    Tentang SHTI
Kegiatan IUU Fishing mencakup pelanggaran terkait pengelolaan dan pelestarian sumberdaya perikanan di perairan nasional maupun internasional  

IUU Fishing à kegiatan penangkapan ikan yang:
Ø  Illegal/tidak sah
Ø  unreported/tidak dilaporkan
Ø  unregulated/tidak sesuai aturan
-          Kegiatan Perikanan Melanggar Hukum (Illegal Fishing)
Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap ikan berbendera Indonesia, antara lain:
1.    kapal penangkap ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
2.    kapal pengangkut ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI)
3.    jalur dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin
4.    penggunaan bahan atau alat penangkapan ikan berbahaya atau alat penangkapan ikan yang dilarang
5.    pemalsuan surat izin penangkapan ikan
6.    manipulasi dokumen kapal, antara lain ukuran, lokasi pembuatan, dan dokumen kepemilikan kapal
7.    nama kapal, ukuran kapal dan/atau merek, nomor seri, dan daya mesin tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin
8.    jenis, ukuran dan jumlah alat tangkap dan/atau alat bantu penangkapan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam izin
9.    kapal beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
10.  tidak memasang atau tidak mengaktifkan alat pemantauan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang ditentukan (antara lain transmitter VMS)
11.  kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan melakukan bongkar muat di tengah laut tanpa izin
12.  kapal penangkap ikan mengangkut hasil tangkapan langsung ke luar negeri tanpa melapor di pelabuhan yang ditentukan
13.  kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia menangkap/mengangkut ikan di wilayah yurisdiksi negara lain tanpa izin dari negara yang bersangkutan dan tanpa persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia
-          Kegiatan Perikanan Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing)
Jenis-jenis kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan, antara lain:
1.    Pelaporan data hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai
2.    pemindahan hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang;
3.    para pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan;
4.    kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan kapal sesuai izin yang diberikan;
5.    kapal penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
-          Kegiatan Perikanan Tidak Diatur (Unregulated Fishing)
Berdasarkan International Plan of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan yang dianggap melakukan Unregulated Fishing adalah:
       kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO yang relevan yang dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera suatu negara yang tidak menjadi anggota dari organisasi tersebut, atau oleh perusahaan perikanan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan konservasi dan pengelolaan organisasi tersebut;
       kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan, yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan tanggung jawab negara untuk melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati laut sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
-          European Commission (EC) Regulation No. 1005/2008
EC Regulation No. 1005/2008 tentang Establishing a community system to prevent, deter and eliminate Illegal, Unreported  and Unregulated (IUU) Fishing merupakan peraturan Komisi Eropa bagi negara-negara anggota Uni Eropa (UE) dalam rangka memerangi IUU Fishing. Mekanisme: melarang produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU Fishing dari / ke pasar UE
       Uni Eropa tidak memaksakan pada  tindakan konservasi maupun pengelolaan baru.
       Mempersyaratkan bahwa Otoritas Kompeten bertanggung jawab dalam menjamin hasil tangkapan yang dibuktikan secara legal melalui proses sertifikasi.
       Jika sertifikat tidak tersedia, atau informasi yang ada didalam sertifikat terbukti salah dan tidak lengkap, maka produk perikanan tersebut tidak dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
b.    Tujuan SHTI
          1.    Memperlancar kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan Indonesia dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung dipasarkan ke Uni Eropa
          2.    Membantu upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan memerangi) kegiatan IUU Fishing
          3.    Memastikan penelusuran (traceability) hasil tangkapan ikan pada tahapan penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran
          4.    Melaksanakan ketentuan konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan
c.    Landasan Hukum
          1.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13 /MEN /2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (revisi PER.28 /MEN /2009)
          2.    Keputusan Direktur Jenderal Perikanan  Tangkap Nomor 63/DJ-PT/2012 tentang Tata Cara Pengisian Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
          3.    Kep. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 22/KEP-DJPT/2013 tentang Penetapan Otoritas Kompeten Lokal Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
Setiap produk perikanan  laut yang merupakan hasil tangkapan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang akan diekspor baik langsung maupun tidak langsung ke Uni Eropa wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh Otoritas Kompeten Lokal  (OKL)
d.    Jenis Dokumen SHTI
1.    Produk perikanan dari kapal non skala kecil (Berukuran > 20 GT)
- SHTI-Lembar Awal : Surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan. Lembar Awal disimpan di Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE

2. Produk perikanan dari kapal skala kecil (Berukuran ≤ 20 GT)
- SHTI-Lembar Awal : Surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan. Lembar Awal disimpan di Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan : Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan di UE
3. Produk perikanan berasal dari bahan baku yang diimpor
- SHTI-Lembar Awal : Surat keterangan yang memuat informasi hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan pencatatan. Lembar Awal disimpan di Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar Turunan Yang Disederhanakan : Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan di UE
- SHTI-Impor: Surat keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor ke Uni Eropa menggunakan sebagian atau seluruh bahan baku ikannya berasal dari negara lain yang sudah menotifikasi Catch Certificate ke Uni Eropa.


Minggu, 23 Februari 2014

PENERTIBAN

PENERTIBAN KERANJANG YANG ADA DI TPI TIMUR PPN PRIGI

Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban, dan kebersihan kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2014 oleh personil Tata Operasional PPN Prigi, Satpam PPN Prigi, Petugas Kebersihan PPN Prigi, Satker PSDKP Prigi dan Polair Trenggalek di Prigi, setelah pelaksanaan apel pagi.
Adapun detail kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1.    Sasaran utama yang dilaksanakan adalah penertiban kendaraan yang parkir di dalam TPI, akan tetapi karena tidak ada kendaraan yang memarkir kendaraannya di dalam TPI maka kegiatan ini tidak jadi dilaksanakan.
2.  Penertiban keranjang dengan cara memindahkan keranjang-keranjang dari dalam TPI atau yang tidak ditempatkan di tempat yang telah disediakan, dipindahkan ke halaman PPN Prigi, dan bagi pemilik keranjang yang akan mengambil keranjangnya kembali harus membuat surat pernyataan untuk meletakkan keranjangnya ditempat yang telah disediakan.
3.    Memindahkan sebuah cool box besar yang berada di pojok TPI yang sudah lama tidak terpakai agar tidak mengganggu pada saat pendaratan di waktu musim ikan.
4.  Memindahkan jangkar tak terpakai yang berada di dermaga agar tidak mengganggu aktifitas bongkar muat di dermaga.
5.    Membersihkan area TPI Timur.














Senin, 17 Februari 2014

Share entry pasar sirip hiu Tanjung luar

Pasar Sirip Hiu di Tanjung Luar

Salah satu tempat yang membuat Indonesia terkenal sebagai eksportir sirip hiu terkemuka dunia adalah tempat pelelangan ikan Tanjung Luar yang terletak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Di tempat pelelangan ini, setiap harinya, puluhan, bahkan ratusan, hiu dan ikan pari dalam berbagai ukuran dibongkar dari 70 kapal yang datang dari perairan Sulawesi dan Flores. Jumlah kapal sebanyak itu cukup signifikan untuk menyapu habis populasi hiu dan manta di sekitaran lautan tersebut. Bahkan Tanjung Luar disebut sebagai pasar hiu dan manta paling agresif di dunia. 

Tempat pelelangan ikan Tanjung Luar, Lombok. (Foto: JAAN/Gili Eco Trust/#saveshark/Earth Island Institute)

Rata-rata ada 21 jenis hiu yang diperdagangkan di Tanjung Luar. Penduduk setempat menggunakan nama-nama lokal untuk menyebut beberapa jenis hiu ini, seperti hiu karet, hiu lonjor, hiu tikus, dan hiu kodok.

Begitu dibongkar dan dilelang, hiu-hiu dan pari atau manta ini akan langsung dibawa ke Jakarta, Bali, dan Surabaya, dengan tujuan akhir Hong Kong serta Cina daratan.

Sekilas, nilai ekonomi yang ditawarkan dari penangkapan hiu ini terasa besar. Sepanjang 2012, ada sekitar 3036 hiu dan manta dengan ukuran 1-4 meter yang mampir di Tanjung Luar. Nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar selama setahun. Namun jika dibagi dengan 5000 orang yang tercatat sebagai penduduk Tanjung Luar, jumlah itu tentu tak seberapa. Pada 2013, hiu dan manta dengan ukuran sama yang dibongkar di Tanjung Luar tercatat ada 2627 dengan nilai Rp1,1 miliar.

Penghitungan jumlah tangkapan hiu dan manta ini dilakukan tanpa mengikutkan bayi-bayi hiu yang dijual per kilogram seperti layaknya ikan biasa di pasar saking banyaknya, bukan lewat pelelangan. Di Tanjung Luar juga banyak ditemukan hiu-hiu betina yang sedang hamil menjadi buruan. Ini tentu akan berdampak pada keseimbangan jumlah predator di laut.

Tempat pelelangan ikan Tanjung Luar, Lombok. (Foto: JAAN/Gili Eco Trust/#saveshark/Earth Island Institute)

Fakta-fakta ini adalah temuan dari penyelidikan selama dua tahun yang dilakukan oleh Jakarta Animal Aid Network, gerakan #saveshark Indonesia, Gili Eco Trust, dan Earth Island Institute. 

"Nilai ekonominya terlalu sedikit untuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata campaigner dan pelapor JAAN Pramudya Harzani, Jumat (14/2) dalam konferensi pers mengenai temuan tersebut.

Meski perlindungan undang-undang terhadap hiu di Indonesia baru berlaku untuk jenis tertentu seperti hiu gergaji/gitar Sentani, namun Indonesia sudah meratifikasi resolusi Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). Resolusi ini mewajibkan negara-negara yang sudah menandatanganinya untuk melindungi hiu dari perburuan sirip.

Perburuan dan pelelangan hiu di Tanjung Luar bukanlah tradisi turun-temurun. "Tradisi mereka adalah nelayan, bukan tradisi berburu hiu," kata Pramudya. Dan seringnya, nelayan ini berburu hiu atas permintaan rentenir. Nelayan-nelayan ini terbelit utang sehingga harus membayar dalam bentuk tangkapan hiu. Banyak juga nelayan yang dimodali secara khusus untuk melaut dan menangkap hiu. Kisarannya mulai dari Rp5 juta untuk 2 hari melaut sampai Rp20 juta untuk 12 hari.

Begitu sampai di tempat pelelangan, tak bisa sembarang orang yang ikut membeli hiu-hiu ini. Ada 12 pembeli utama yang terbagi dalam kelompok Jawa, Madura, Bugis, dan Sasak. Mereka inilah yang punya koneksi dengan penampung sirip hiu dan insang manta.

Dengan volume bongkaran hiu dan manta di Tanjung Luar, tak mungkin petugas pelelangan tak tahu apa yang sedang terjadi. Toh praktik itu terus berlangsung karena tak ada larangan resmi dalam bentuk undang-undang atau kuota ekspor, meski kecaman dari dunia internasional akan konsumsi hiu sudah berlangsung lama. Toh data Badan Pusat Statistik pada 2012 mencatat ada 60 ribu ton hiu dan 434 ton sirip yang diekspor Indonesia. Artinya, produk hiu tercatat sebagai komoditas ekspor resmi.

Perburuan sirip hiu dan insang manta juga memakan korban lumba-lumba. Mamalia ini ikut diburu untuk jadi umpan buat hiu. Padahal, perlindungan terhadap lumba-lumba berpengaruh terhadap label 'dolphin safe' yang sangat penting buat industri tuna. Konsumen internasional meminta ada label 'dolphin safe' pada produk tuna yang dijual. Artinya, lumba-lumba tak dibahayakan dalam industri penangkapan tuna. Jika perburuan lumba-lumba di Tanjung Luar terus terjadi, maka label 'dolphin safe' yang dimiliki Indonesia bisa dicabut, dan industri tuna kita terancam kehilangan konsumen internasional.

Tempat pelelangan ikan Tanjung Luar, Lombok. (Foto: JAAN/Gili Eco Trust/#savesharks/Earth Island Institute)

Menurut aktivis JAAN Femke den Haas, pada 2013 lalu di Peru juga ada aktivitas perburuan lumba-lumba untuk jadi umpan hiu. Namun dalam sebulan pemerintahnya tanggap dan menghentikan praktik tersebut. "Di Tanjung Luar ini sudah berlangsung dua tahun dan tidak ada tindak lanjutnya," kata Femke.

Menghentikan perburuan hiu untuk sirip, manta untuk insang, atau lumba-lumba untuk umpan tak sekadar soal keseimbangan ekosistem saja. Ada persoalan ekonomi yang mendasar.

Perburuan sumber daya laut dengan model seperti ini tak membawa kesejahteraan yang berlanjut buat penduduk lokal. Muatan hiu dan manta ini hanya sekadar mampir di Tanjung Luar, lalu dibawa ke tujuan akhir di Hong Kong dan Cina. Volume penangkapan yang dilakukan sekarang, apalagi sampai bayi-bayi hiu ikut ditangkapi, artinya menghabiskan 'jatah' tangkapan nelayan generasi berikutnya.

Delphine Robbe dari Gili Eco Trust bilang organisasinya punya pilihan program ekonomi laut yang bisa dikembangkan di Tanjung Luar, seperti pariwisata laut atau budidaya air tawar. Namun sulit untuk mengalihkan nelayan ke model-model bisnis seperti itu jika mereka terus terikat utang dengan rentenir. Belum lagi kekuatan mafia di Tanjung Luar yang membuat nelayan tak bisa berhenti menangkapi hiu dan manta.

Sebagai perbandingan, wisata melihat manta di Nusa Lembongan, Bali, bisa membawa pemasukan Rp23,5 miliar per tahun, sementara hasil tangkapan hiu dan manta dalam setahun terakhir hanya membawa rata-rata Rp1 miliar per tahun. Membiarkan manta (dan hiu) hidup pun seharusnya jadi pilihan ekonomi yang lebih logis. Industri pariwisata hiu dan manta pun sudah ada di Nusa Penida, Bali dan bahkan di pulau-pulau Gili, Lombok Barat.

Dengan rencana pemerintah menerapkan program Visit Lombok and Sumbawa di 2015, seharusnya ada kepentingan untuk menjaga ekosistem laut kawasan tersebut lebih lestari. Menurut Delphine, jika ada aturan yang lebih ketat soal perdagangan, seperti melarang penjualan insang manta atau sirip hiu, maka setidaknya ada dasar hukum yang mengurangi pengaruh mafia pengepul sirip dan insang di Tanjung Luar.

Sayangnya, pemerintah, baik pusat dan lokal, maupun penduduk setempat, belum mampu melihat opsi-opsi ini untuk alternatif kesejahteraan. Maka penangkapan hiu dan manta terus-terusan dijadikan sumber pemasukan, meski tak seberapa, seolah keduanya tak akan pernah habis dieksploitasi.