Selasa, 29 April 2014
KUNJUNGAN DANLANAL MALANG KE PPN PRIGI
Minggu, 20 April 2014
Sosialisasi PIPP
Narasumber dalam acara tersebut antara lain Bpk. Syahril Abd. Rauf, S.Pi, M.Si (Kasie. Pemantauan dan Evaluasi PPS, PPN, dan PPP Direktorat Pelabuhan Perikanan DJPT), Bpk. Drs. B.Realino S., M.Si (Kasubbid Dokumentasi dan Kepustakaan Pusat Pengkajian dan Perekayasaan Teknologi KP, Balitbang KP), dan Ibu Erawati Wulandari, S.Pi, M.P. (Kasie Tata Operasional PPN Prigi).
Pada kesempatan pertama, Narasumber dari Balitbang, Bpk. Lino memaparkan mengenai teknologi satelit untuk membantu nelayan dalam membuat Peta Prakiraan Daerah Penangkapan Ikan (PPDPI).
Narasumber kedua Bpk. Syahril Abd. Rauf (Charlie) memaparkan mengenai teknis dan tata cara pengisian aplikasi PIPP yang terintegrasi dengan Data Sharing System (DSS), yang mana dalam pengisian tersebut tidak hanya data harian distribusi dan harga ikan saja, tetapi juga meliputi fasilitas pelabuhan dan semua informasi mengenai pelabuhan perikanan harus diisikan kedalam aplikasi DSS agar dapat diketahui oleh publik.
Sedangkan narasumber ketiga, Ibu Erawati dalam
kesempatan tersebut memaparkan capaian-capaian yang telah dilaksanakan oleh tim PIPP PPN Prigi.
Kamis, 10 April 2014
Rabu, 26 Maret 2014
Sosialisasi SHTI
Seiring
dengan berkembangnya ekspor produk perikanan, telah pula diikuti dengan semakin
tingginya kesadaran dan tuntutan konsumen akan keamanan pangan, traceability, termasuk sertifikasi lain yang dipersyaratkan
oleh negara pengimpor.
Dalam
kaitan tersebut, Uni Eropa telah menerbitkan Regulasi yang disebut dengan COUNCIL
REGULATION (EC) No 1005/2008 tanggal 29 September 2008 tentang establishing
a community system to prevent, deter and eliminate IUU Fishing. Regulasi
ini melarang masuknya produk perikanan yang berasal dari kegiatan IUU
Fishing ke dalam wilayah teritorial komunitas Eropa. Untuk itu, semua
produk perikanan yang masuk dan berasal dari kegiatan penangkapan ikan harus
disertai dengan sertifikat hasil tangkapan atau yang disebut Catch
Certificate.
Penerapan
Skema Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan ini antara lain dimaksudkan untuk
memerangi kegiatan IUU Fishing yang semakin marak terjadi termasuk di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Pemberlakuan sertifikasi hasil
tangkapan harus disikapi secara positif, karena jika tidak maka akan terjadi
penolakkan masuknya produk hasil perikanan yang akan diperdagangkan ke Uni
Eropa, yang pada akhirnya dapat berakibat pada dihentikannya kerjasama bidang
perikanan.
Secara
tidak langsung, regulasi ini menguntungkan dan memperkuat upaya Indonesia dalam
memerangi praktek “IUU Fishing” dan diharapkan dapat memperlancar ekspor
produk perikanan ke Uni Eropa. Oleh karena itu pemerintah mendukung sepenuhnya
pemberlakuan Sertifikasi Hasil Tangkapan ini, dan telah diterapkan di Indonesia
mulai 1 Januari 2010.
Dalam rangka persiapan penerapan
Sertifikasi Hasil Tangkapan tersebut telah dilakukan berbagai upaya seperti
sosialisasi dan penyebaran informasi penerapan sertifikasi kepada pelaku
usaha, pengawas perikanan serta kepada
petugas pelabuhan perikanan dan pemerintah daerah. Mulai 1 Januari 2010 PPN
Prigi telah melaksanakan kegiatan SHTI sehingga perlu adanya sosialisasi
sekaligus evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan SHTI di PPN Prigi. Oleh
karena itu PPN Prigi mengadakan Kegiatan Sosialisasi Sertifikat Hasil Tangkapan
Ikan (SHTI)/ Catch Certificate (CC).
Untuk itu PPN Prigi melaksanakan Kegiatan Sosialisasi SHTI yang dilaksanakan 13
Maret 2014 di Hotel Istana Jalan KH. Agus Salim 73/75 Tulungagung, Telp.0355
332377.
Peserta kegiatan Sosialisasi ini
berjumlah 30 orang yaitu dari kalangan Nelayan, Pedagang Ikan, Unit Pengolah
Ikan (UPI) dan unsur dari dinas perikanan Kabupaten Trenggalek dan instansi
terkait lainnya.
Sosialisasi ini banyak membahas mengenai “PENERAPAN SERTIFIKASI HASIL TANGKAPAN IKAN (SHTI) UNTUK PEMBERANTASAN IUU FISHING DEMI KELESTARIAN SDI”
1. Sertifikat
Hasil Tangkapan Ikan
a. Tentang
SHTI
Kegiatan IUU Fishing
mencakup pelanggaran terkait pengelolaan dan pelestarian sumberdaya perikanan
di perairan nasional maupun internasional
IUU Fishing à kegiatan penangkapan ikan yang:
Ø
Illegal/tidak sah
Ø
unreported/tidak
dilaporkan
Ø
unregulated/tidak sesuai
aturan
-
Kegiatan
Perikanan Melanggar Hukum (Illegal Fishing)
Jenis-jenis
pelanggaran yang dilakukan oleh kapal penangkap
ikan berbendera Indonesia, antara lain:
1.
kapal
penangkap ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin
Penangkapan Ikan (SIPI)
2.
kapal pengangkut ikan dalam pengoperasiannya tidak dilengkapi dengan Surat Izin Kapal
Pengangkutan Ikan (SIKPI)
3.
jalur
dan daerah penangkapan tidak sesuai dengan yang tertera dalam izin
4.
penggunaan
bahan atau alat penangkapan ikan berbahaya atau alat penangkapan
ikan yang dilarang
5.
pemalsuan surat izin penangkapan ikan
6.
manipulasi dokumen kapal, antara lain ukuran, lokasi pembuatan, dan dokumen kepemilikan
kapal
7.
nama
kapal, ukuran kapal dan/atau merek, nomor seri, dan daya mesin tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam izin
8.
jenis,
ukuran dan jumlah alat tangkap dan/atau alat bantu penangkapan tidak sesuai
dengan yang tercantum dalam izin
9.
kapal
beroperasi tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
10. tidak memasang atau tidak mengaktifkan
alat pemantauan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang ditentukan
(antara lain transmitter VMS)
11. kapal penangkap ikan dan kapal
pengangkut ikan melakukan bongkar muat di tengah laut tanpa izin
12. kapal penangkap ikan mengangkut hasil
tangkapan langsung ke luar negeri tanpa melapor di pelabuhan yang ditentukan
13. kapal penangkap ikan dan kapal
pengangkut ikan berbendera Indonesia menangkap/mengangkut ikan di wilayah
yurisdiksi negara lain tanpa izin dari negara yang bersangkutan dan tanpa
persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia
-
Kegiatan
Perikanan Tidak Dilaporkan (Unreported Fishing)
Jenis-jenis kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan, antara lain:
1.
Pelaporan
data hasil tangkapan ikan yang tidak sesuai
2.
pemindahan
hasil tangkapan di tengah laut atau sea transhipment
tanpa didata/dilaporkan kepada aparat yang berwenang;
3.
para
pelaku tidak melaporkan hasil tangkapannya, untuk menghindari
pembayaran pungutan atas usaha yang dilakukan;
4.
kapal
penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan tidak melapor di pelabuhan pangkalan
kapal sesuai izin yang diberikan;
5.
kapal
penangkap ikan langsung dari laut membawa ikan hasil tangkapan ke luar negeri.
-
Kegiatan
Perikanan Tidak Diatur (Unregulated Fishing)
Berdasarkan International Plan of Action to
Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA-IUU Fishing) tahun 2001, yang dimaksud kegiatan perikanan
yang dianggap melakukan Unregulated Fishing adalah:
•
kegiatan perikanan yang dilakukan di area kompetensi RFMO
yang relevan yang
dilakukan oleh kapal tanpa kebangsaan, atau oleh kapal yang mengibarkan bendera
suatu negara yang tidak menjadi anggota dari organisasi tersebut, atau oleh
perusahaan perikanan,
yang dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan pengaturan konservasi dan
pengelolaan organisasi tersebut;
•
kegiatan
perikanan yang dilakukan di wilayah perairan atau untuk sediaan ikan dimana
belum ada pengaturan konservasi dan pengelolaan yang dapat diterapkan, yang
dilakukan melalui cara yang bertentangan dengan tanggung jawab negara untuk
melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati laut sesuai dengan
ketentuan hukum internasional.
-
European
Commission (EC) Regulation No. 1005/2008
EC Regulation No. 1005/2008 tentang
Establishing a community system to prevent, deter and eliminate Illegal,
Unreported and Unregulated (IUU) Fishing merupakan peraturan Komisi Eropa bagi negara-negara
anggota Uni Eropa (UE) dalam rangka memerangi IUU
Fishing. Mekanisme: melarang produk perikanan yang berasal dari
kegiatan IUU Fishing dari / ke pasar UE
•
Uni Eropa tidak memaksakan pada tindakan konservasi maupun pengelolaan baru.
•
Mempersyaratkan bahwa Otoritas Kompeten bertanggung
jawab dalam menjamin hasil tangkapan yang dibuktikan secara legal melalui
proses sertifikasi.
•
Jika sertifikat tidak
tersedia, atau informasi yang ada didalam sertifikat terbukti salah dan tidak
lengkap, maka produk perikanan tersebut tidak dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
b. Tujuan SHTI
1. Memperlancar
kegiatan perdagangan hasil tangkapan ikan dari laut oleh kapal penangkap ikan
Indonesia dan/atau kapal penangkap ikan asing baik secara langsung maupun tidak
langsung dipasarkan ke Uni Eropa
2. Membantu
upaya nasional dan internasional dalam memberantas (menghindari, melawan dan
memerangi) kegiatan IUU Fishing
3. Memastikan
penelusuran (traceability) hasil tangkapan ikan pada tahapan
penangkapan, pengolahan, pengangkutan dan pemasaran
4. Melaksanakan
ketentuan konservasi dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara berkelanjutan
c. Landasan Hukum
1. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.13 /MEN /2012 tentang Sertifikasi Hasil
Tangkapan Ikan (revisi
PER.28 /MEN /2009)
2. Keputusan Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap Nomor 63/DJ-PT/2012
tentang Tata Cara Pengisian Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
3. Kep. Direktur Jenderal Perikanan
Tangkap No. 22/KEP-DJPT/2013 tentang Penetapan Otoritas Kompeten Lokal
Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan
Setiap produk perikanan laut yang merupakan hasil tangkapan kapal
penangkap ikan berbendera Indonesia yang akan diekspor baik langsung maupun
tidak langsung ke Uni Eropa wajib dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang telah divalidasi oleh
Otoritas Kompeten Lokal (OKL)
d. Jenis Dokumen SHTI
1.
Produk
perikanan dari kapal non skala kecil (Berukuran
> 20 GT)
- SHTI-Lembar
Awal : Surat keterangan yang memuat informasi
hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan
pencatatan. Lembar
Awal disimpan di
Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
- SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat
informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai
dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
2. Produk
perikanan dari kapal skala kecil (Berukuran ≤
20 GT)
- SHTI-Lembar
Awal : Surat keterangan yang memuat informasi
hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan
pencatatan. Lembar
Awal disimpan di
Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
- SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat
informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai
dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar
Turunan Yang
Disederhanakan :
Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan
ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai
hasil perikanan yang dipasarkan di UE
3. Produk
perikanan berasal dari bahan baku yang diimpor
- SHTI-Lembar
Awal : Surat keterangan yang memuat informasi
hasil tangkapan ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan untuk tujuan
pencatatan. Lembar
Awal disimpan di
Pelabuhan Perikanan dan salinannya dipegang oleh pemilik kapal
- SHTI-Lembar Turunan : Surat keterangan yang memuat
informasi sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan LA sebagai
dokumen yang menyertai hasil perikanan yang dipasarkan ke UE
- SHTI-Lembar
Turunan Yang
Disederhanakan :
Surat keterangan yang memuat informasi seluruh atau sebagian hasil tangkapan
ikan yang didaratkan dari kapal penangkap ikan sebagai dokumen yang menyertai
hasil perikanan yang dipasarkan di UE
-
SHTI-Impor: Surat
keterangan yang menyatakan bahwa hasil perikanan yang diekspor ke Uni Eropa
menggunakan sebagian atau seluruh bahan baku ikannya berasal dari negara lain
yang sudah menotifikasi Catch Certificate ke Uni Eropa.
Minggu, 23 Februari 2014
PENERTIBAN
PENERTIBAN KERANJANG YANG ADA DI TPI TIMUR PPN PRIGI
Dalam rangka meningkatkan keamanan, ketertiban, dan
kebersihan kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi yang dilaksanakan pada
hari Kamis, tanggal 20 Februari 2014 oleh personil Tata Operasional PPN Prigi,
Satpam PPN Prigi, Petugas Kebersihan PPN Prigi, Satker PSDKP Prigi dan Polair
Trenggalek di Prigi, setelah pelaksanaan apel pagi.
Adapun detail kegiatan yang dilaksanakan adalah :
1. Sasaran
utama yang dilaksanakan adalah penertiban kendaraan yang parkir di dalam TPI,
akan tetapi karena tidak ada kendaraan yang memarkir kendaraannya di dalam TPI
maka kegiatan ini tidak jadi dilaksanakan.
2. Penertiban
keranjang dengan cara memindahkan keranjang-keranjang dari dalam TPI atau yang
tidak ditempatkan di tempat yang telah disediakan, dipindahkan ke halaman PPN
Prigi, dan bagi pemilik keranjang yang akan mengambil keranjangnya kembali
harus membuat surat pernyataan untuk meletakkan keranjangnya ditempat yang
telah disediakan.
3. Memindahkan
sebuah cool box besar yang berada di pojok TPI yang sudah lama tidak terpakai
agar tidak mengganggu pada saat pendaratan di waktu musim ikan.
4. Memindahkan
jangkar tak terpakai yang berada di dermaga agar tidak mengganggu aktifitas
bongkar muat di dermaga.
5. Membersihkan
area TPI Timur.
Senin, 17 Februari 2014
Share entry pasar sirip hiu Tanjung luar
Salah satu tempat yang membuat Indonesia terkenal sebagai eksportir sirip hiu terkemuka dunia adalah tempat pelelangan ikan Tanjung Luar yang terletak di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Di tempat pelelangan ini, setiap harinya, puluhan, bahkan ratusan, hiu dan ikan pari dalam berbagai ukuran dibongkar dari 70 kapal yang datang dari perairan Sulawesi dan Flores. Jumlah kapal sebanyak itu cukup signifikan untuk menyapu habis populasi hiu dan manta di sekitaran lautan tersebut. Bahkan Tanjung Luar disebut sebagai pasar hiu dan manta paling agresif di dunia.
Tempat pelelangan ikan Tanjung Luar, Lombok. (Foto: JAAN/Gili Eco Trust/#saveshark/Earth Island Institute)
Rata-rata ada 21 jenis hiu yang diperdagangkan di Tanjung Luar. Penduduk setempat menggunakan nama-nama lokal untuk menyebut beberapa jenis hiu ini, seperti hiu karet, hiu lonjor, hiu tikus, dan hiu kodok.
Begitu dibongkar dan dilelang, hiu-hiu dan pari atau manta ini akan langsung dibawa ke Jakarta, Bali, dan Surabaya, dengan tujuan akhir Hong Kong serta Cina daratan.
Sekilas, nilai ekonomi yang ditawarkan dari penangkapan hiu ini terasa besar. Sepanjang 2012, ada sekitar 3036 hiu dan manta dengan ukuran 1-4 meter yang mampir di Tanjung Luar. Nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar selama setahun. Namun jika dibagi dengan 5000 orang yang tercatat sebagai penduduk Tanjung Luar, jumlah itu tentu tak seberapa. Pada 2013, hiu dan manta dengan ukuran sama yang dibongkar di Tanjung Luar tercatat ada 2627 dengan nilai Rp1,1 miliar.
Penghitungan jumlah tangkapan hiu dan manta ini dilakukan tanpa mengikutkan bayi-bayi hiu yang dijual per kilogram seperti layaknya ikan biasa di pasar saking banyaknya, bukan lewat pelelangan. Di Tanjung Luar juga banyak ditemukan hiu-hiu betina yang sedang hamil menjadi buruan. Ini tentu akan berdampak pada keseimbangan jumlah predator di laut.
Tempat pelelangan ikan Tanjung Luar, Lombok. (Foto: JAAN/Gili Eco Trust/#saveshark/Earth Island Institute)
Fakta-fakta ini adalah temuan dari penyelidikan selama dua tahun yang dilakukan oleh Jakarta Animal Aid Network, gerakan #saveshark Indonesia, Gili Eco Trust, dan Earth Island Institute.
"Nilai ekonominya terlalu sedikit untuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata campaigner dan pelapor JAAN Pramudya Harzani, Jumat (14/2) dalam konferensi pers mengenai temuan tersebut.
Meski perlindungan undang-undang terhadap hiu di Indonesia baru berlaku untuk jenis tertentu seperti hiu gergaji/gitar Sentani, namun Indonesia sudah meratifikasi resolusi Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). Resolusi ini mewajibkan negara-negara yang sudah menandatanganinya untuk melindungi hiu dari perburuan sirip.
Perburuan dan pelelangan hiu di Tanjung Luar bukanlah tradisi turun-temurun. "Tradisi mereka adalah nelayan, bukan tradisi berburu hiu," kata Pramudya. Dan seringnya, nelayan ini berburu hiu atas permintaan rentenir. Nelayan-nelayan ini terbelit utang sehingga harus membayar dalam bentuk tangkapan hiu. Banyak juga nelayan yang dimodali secara khusus untuk melaut dan menangkap hiu. Kisarannya mulai dari Rp5 juta untuk 2 hari melaut sampai Rp20 juta untuk 12 hari.
Begitu sampai di tempat pelelangan, tak bisa sembarang orang yang ikut membeli hiu-hiu ini. Ada 12 pembeli utama yang terbagi dalam kelompok Jawa, Madura, Bugis, dan Sasak. Mereka inilah yang punya koneksi dengan penampung sirip hiu dan insang manta.
Dengan volume bongkaran hiu dan manta di Tanjung Luar, tak mungkin petugas pelelangan tak tahu apa yang sedang terjadi. Toh praktik itu terus berlangsung karena tak ada larangan resmi dalam bentuk undang-undang atau kuota ekspor, meski kecaman dari dunia internasional akan konsumsi hiu sudah berlangsung lama. Toh data Badan Pusat Statistik pada 2012 mencatat ada 60 ribu ton hiu dan 434 ton sirip yang diekspor Indonesia. Artinya, produk hiu tercatat sebagai komoditas ekspor resmi.
Perburuan sirip hiu dan insang manta juga memakan korban lumba-lumba. Mamalia ini ikut diburu untuk jadi umpan buat hiu. Padahal, perlindungan terhadap lumba-lumba berpengaruh terhadap label 'dolphin safe' yang sangat penting buat industri tuna. Konsumen internasional meminta ada label 'dolphin safe' pada produk tuna yang dijual. Artinya, lumba-lumba tak dibahayakan dalam industri penangkapan tuna. Jika perburuan lumba-lumba di Tanjung Luar terus terjadi, maka label 'dolphin safe' yang dimiliki Indonesia bisa dicabut, dan industri tuna kita terancam kehilangan konsumen internasional.
Tempat pelelangan ikan Tanjung Luar, Lombok. (Foto: JAAN/Gili Eco Trust/#savesharks/Earth Island Institute)
Menurut aktivis JAAN Femke den Haas, pada 2013 lalu di Peru juga ada aktivitas perburuan lumba-lumba untuk jadi umpan hiu. Namun dalam sebulan pemerintahnya tanggap dan menghentikan praktik tersebut. "Di Tanjung Luar ini sudah berlangsung dua tahun dan tidak ada tindak lanjutnya," kata Femke.
Menghentikan perburuan hiu untuk sirip, manta untuk insang, atau lumba-lumba untuk umpan tak sekadar soal keseimbangan ekosistem saja. Ada persoalan ekonomi yang mendasar.
Perburuan sumber daya laut dengan model seperti ini tak membawa kesejahteraan yang berlanjut buat penduduk lokal. Muatan hiu dan manta ini hanya sekadar mampir di Tanjung Luar, lalu dibawa ke tujuan akhir di Hong Kong dan Cina. Volume penangkapan yang dilakukan sekarang, apalagi sampai bayi-bayi hiu ikut ditangkapi, artinya menghabiskan 'jatah' tangkapan nelayan generasi berikutnya.
Delphine Robbe dari Gili Eco Trust bilang organisasinya punya pilihan program ekonomi laut yang bisa dikembangkan di Tanjung Luar, seperti pariwisata laut atau budidaya air tawar. Namun sulit untuk mengalihkan nelayan ke model-model bisnis seperti itu jika mereka terus terikat utang dengan rentenir. Belum lagi kekuatan mafia di Tanjung Luar yang membuat nelayan tak bisa berhenti menangkapi hiu dan manta.
Sebagai perbandingan, wisata melihat manta di Nusa Lembongan, Bali, bisa membawa pemasukan Rp23,5 miliar per tahun, sementara hasil tangkapan hiu dan manta dalam setahun terakhir hanya membawa rata-rata Rp1 miliar per tahun. Membiarkan manta (dan hiu) hidup pun seharusnya jadi pilihan ekonomi yang lebih logis. Industri pariwisata hiu dan manta pun sudah ada di Nusa Penida, Bali dan bahkan di pulau-pulau Gili, Lombok Barat.
Dengan rencana pemerintah menerapkan program Visit Lombok and Sumbawa di 2015, seharusnya ada kepentingan untuk menjaga ekosistem laut kawasan tersebut lebih lestari. Menurut Delphine, jika ada aturan yang lebih ketat soal perdagangan, seperti melarang penjualan insang manta atau sirip hiu, maka setidaknya ada dasar hukum yang mengurangi pengaruh mafia pengepul sirip dan insang di Tanjung Luar.
Sayangnya, pemerintah, baik pusat dan lokal, maupun penduduk setempat, belum mampu melihat opsi-opsi ini untuk alternatif kesejahteraan. Maka penangkapan hiu dan manta terus-terusan dijadikan sumber pemasukan, meski tak seberapa, seolah keduanya tak akan pernah habis dieksploitasi.
Di tempat pelelangan ini, setiap harinya, puluhan, bahkan ratusan, hiu dan ikan pari dalam berbagai ukuran dibongkar dari 70 kapal yang datang dari perairan Sulawesi dan Flores. Jumlah kapal sebanyak itu cukup signifikan untuk menyapu habis populasi hiu dan manta di sekitaran lautan tersebut. Bahkan Tanjung Luar disebut sebagai pasar hiu dan manta paling agresif di dunia.
Rata-rata ada 21 jenis hiu yang diperdagangkan di Tanjung Luar. Penduduk setempat menggunakan nama-nama lokal untuk menyebut beberapa jenis hiu ini, seperti hiu karet, hiu lonjor, hiu tikus, dan hiu kodok.
Begitu dibongkar dan dilelang, hiu-hiu dan pari atau manta ini akan langsung dibawa ke Jakarta, Bali, dan Surabaya, dengan tujuan akhir Hong Kong serta Cina daratan.
Sekilas, nilai ekonomi yang ditawarkan dari penangkapan hiu ini terasa besar. Sepanjang 2012, ada sekitar 3036 hiu dan manta dengan ukuran 1-4 meter yang mampir di Tanjung Luar. Nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar selama setahun. Namun jika dibagi dengan 5000 orang yang tercatat sebagai penduduk Tanjung Luar, jumlah itu tentu tak seberapa. Pada 2013, hiu dan manta dengan ukuran sama yang dibongkar di Tanjung Luar tercatat ada 2627 dengan nilai Rp1,1 miliar.
Penghitungan jumlah tangkapan hiu dan manta ini dilakukan tanpa mengikutkan bayi-bayi hiu yang dijual per kilogram seperti layaknya ikan biasa di pasar saking banyaknya, bukan lewat pelelangan. Di Tanjung Luar juga banyak ditemukan hiu-hiu betina yang sedang hamil menjadi buruan. Ini tentu akan berdampak pada keseimbangan jumlah predator di laut.
Fakta-fakta ini adalah temuan dari penyelidikan selama dua tahun yang dilakukan oleh Jakarta Animal Aid Network, gerakan #saveshark Indonesia, Gili Eco Trust, dan Earth Island Institute.
"Nilai ekonominya terlalu sedikit untuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," kata campaigner dan pelapor JAAN Pramudya Harzani, Jumat (14/2) dalam konferensi pers mengenai temuan tersebut.
Meski perlindungan undang-undang terhadap hiu di Indonesia baru berlaku untuk jenis tertentu seperti hiu gergaji/gitar Sentani, namun Indonesia sudah meratifikasi resolusi Indian Ocean Tuna Commission (IOTC). Resolusi ini mewajibkan negara-negara yang sudah menandatanganinya untuk melindungi hiu dari perburuan sirip.
Perburuan dan pelelangan hiu di Tanjung Luar bukanlah tradisi turun-temurun. "Tradisi mereka adalah nelayan, bukan tradisi berburu hiu," kata Pramudya. Dan seringnya, nelayan ini berburu hiu atas permintaan rentenir. Nelayan-nelayan ini terbelit utang sehingga harus membayar dalam bentuk tangkapan hiu. Banyak juga nelayan yang dimodali secara khusus untuk melaut dan menangkap hiu. Kisarannya mulai dari Rp5 juta untuk 2 hari melaut sampai Rp20 juta untuk 12 hari.
Begitu sampai di tempat pelelangan, tak bisa sembarang orang yang ikut membeli hiu-hiu ini. Ada 12 pembeli utama yang terbagi dalam kelompok Jawa, Madura, Bugis, dan Sasak. Mereka inilah yang punya koneksi dengan penampung sirip hiu dan insang manta.
Dengan volume bongkaran hiu dan manta di Tanjung Luar, tak mungkin petugas pelelangan tak tahu apa yang sedang terjadi. Toh praktik itu terus berlangsung karena tak ada larangan resmi dalam bentuk undang-undang atau kuota ekspor, meski kecaman dari dunia internasional akan konsumsi hiu sudah berlangsung lama. Toh data Badan Pusat Statistik pada 2012 mencatat ada 60 ribu ton hiu dan 434 ton sirip yang diekspor Indonesia. Artinya, produk hiu tercatat sebagai komoditas ekspor resmi.
Perburuan sirip hiu dan insang manta juga memakan korban lumba-lumba. Mamalia ini ikut diburu untuk jadi umpan buat hiu. Padahal, perlindungan terhadap lumba-lumba berpengaruh terhadap label 'dolphin safe' yang sangat penting buat industri tuna. Konsumen internasional meminta ada label 'dolphin safe' pada produk tuna yang dijual. Artinya, lumba-lumba tak dibahayakan dalam industri penangkapan tuna. Jika perburuan lumba-lumba di Tanjung Luar terus terjadi, maka label 'dolphin safe' yang dimiliki Indonesia bisa dicabut, dan industri tuna kita terancam kehilangan konsumen internasional.
Menurut aktivis JAAN Femke den Haas, pada 2013 lalu di Peru juga ada aktivitas perburuan lumba-lumba untuk jadi umpan hiu. Namun dalam sebulan pemerintahnya tanggap dan menghentikan praktik tersebut. "Di Tanjung Luar ini sudah berlangsung dua tahun dan tidak ada tindak lanjutnya," kata Femke.
Menghentikan perburuan hiu untuk sirip, manta untuk insang, atau lumba-lumba untuk umpan tak sekadar soal keseimbangan ekosistem saja. Ada persoalan ekonomi yang mendasar.
Perburuan sumber daya laut dengan model seperti ini tak membawa kesejahteraan yang berlanjut buat penduduk lokal. Muatan hiu dan manta ini hanya sekadar mampir di Tanjung Luar, lalu dibawa ke tujuan akhir di Hong Kong dan Cina. Volume penangkapan yang dilakukan sekarang, apalagi sampai bayi-bayi hiu ikut ditangkapi, artinya menghabiskan 'jatah' tangkapan nelayan generasi berikutnya.
Delphine Robbe dari Gili Eco Trust bilang organisasinya punya pilihan program ekonomi laut yang bisa dikembangkan di Tanjung Luar, seperti pariwisata laut atau budidaya air tawar. Namun sulit untuk mengalihkan nelayan ke model-model bisnis seperti itu jika mereka terus terikat utang dengan rentenir. Belum lagi kekuatan mafia di Tanjung Luar yang membuat nelayan tak bisa berhenti menangkapi hiu dan manta.
Sebagai perbandingan, wisata melihat manta di Nusa Lembongan, Bali, bisa membawa pemasukan Rp23,5 miliar per tahun, sementara hasil tangkapan hiu dan manta dalam setahun terakhir hanya membawa rata-rata Rp1 miliar per tahun. Membiarkan manta (dan hiu) hidup pun seharusnya jadi pilihan ekonomi yang lebih logis. Industri pariwisata hiu dan manta pun sudah ada di Nusa Penida, Bali dan bahkan di pulau-pulau Gili, Lombok Barat.
Dengan rencana pemerintah menerapkan program Visit Lombok and Sumbawa di 2015, seharusnya ada kepentingan untuk menjaga ekosistem laut kawasan tersebut lebih lestari. Menurut Delphine, jika ada aturan yang lebih ketat soal perdagangan, seperti melarang penjualan insang manta atau sirip hiu, maka setidaknya ada dasar hukum yang mengurangi pengaruh mafia pengepul sirip dan insang di Tanjung Luar.
Sayangnya, pemerintah, baik pusat dan lokal, maupun penduduk setempat, belum mampu melihat opsi-opsi ini untuk alternatif kesejahteraan. Maka penangkapan hiu dan manta terus-terusan dijadikan sumber pemasukan, meski tak seberapa, seolah keduanya tak akan pernah habis dieksploitasi.
Langganan:
Postingan (Atom)









